Mengenal Kebijakan Stock Split dan Reverse Stock Split pada Saham
Penulis : Muhammad Dhanas Amarizar
Status : Pengurus KSPM IAIN Pontianak
Saham merupakan salah satu produk dari Pasar Uang untuk menghimpun modal dari masyarakat secara terbuka. Seperti yang dimaksudkan dengan terbuka maka perusahaan tersebut juga melakukan go public, kesertaan nya didunia pasar modal membuka akses pada masyarakat untuk menjadi suatu kepemilikan bersama(paling sedikit minimal 300 anggota bursa efek, mereka adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana - OJK). Perusahaan ini bisa kembali menjadi kepemilikan pribadi bila melakukan pengajuan go private/Relisting.
Bagi Investor saham juga sering mendengar tentang kebijakan yang disebut dengan "Stock Split" dan "Reverse Stock Split". Namun sebenarnya apa itu artinya? Dan untuk apa kebijakan tersebut dikeluarkan? Lalu apa untung ruginya bagi kita?
Stock Split dan Reverse Stock Split merupakan kebijakan perusahaan yang memiliki pengaruh terhadap perubahan harga dan jumlah saham beredar. Umumnya kebijakan disini untuk menjaga likuiditas dari saham itu sendiri. Persyaratan khusus terhadap kebijakan tersebut tersebut umumnya dilihat dari nilai saham dan jumlah saham.
Stock Split merupakan kebijakan perusahaan terhadap intervensi harga saham menjadi lebih murah dengan memecah jumlah sham beredar. Contohnya bila perusahaan IAIN PONTIANAK memiliki jumlah saham sebanyak 10.000 lot / 1.000.000 lembar senilai Rp.1000,-/lembar. Perusahaan tersebut ingin melakukan stock split dengan ratio 1 : 10. Karena kebijakan tersebut maka jumlah saham akan berjumlah 10 kali lipat dan harga nya akan dibagi 10 kali juga. Jadi jumlah saham 1.000.000 lembar akan menjadi 10.000.000 lembar dan harga saham dari Rp.1.000,-menjadi Rp.100,-. Kebijakan ini biasa diterapkan ketika dianggap nya nilai dari saham terlalu tinggi hingga volume transaksi semakin rendah.
Sedangkan Reverse Stock Split merupakan kebalikan dari Stock Split. Reverse Stock Split menjadikan nilai suatu harga saham menjadi lebih tinggi dan jumlah saham semakin berkurang. Misalnya Perusahaan IAIN Pontianak memiliki jumlah saham 100.000 lot / 10.000.000 lembar dengan harga saham Rp. 100,-/lembar. Perusahaan tersebut melakukan reverse stock split dengan ratio 1 : 10. Oleh karena itu jumlah saham akan berubah dari 10.000.000 menjadi 1.000.000 lembar. Sedangkan harga saham dari Rp. 100,- berubah menjadi Rp. 1.000,-.
Kebijakan tersebut dilakukan pada dasarnya untuk menjaga volume transaksi saham tersebut. Umumnya masyarakat berfikir kebijakan tersebut juga menyatakan semakin baik kesehatan suatu perusahaan. Sebenarnya juga tidak ada pengaruh terhadap hal tersebut. Walaupun beberapa kejadian saham yang akan melakukan kebijakan stock split lebih banyak di incar oleh Investor sehingga harga semakin melambung naik tinggi.
Naiknya minat investasi saham yang melakukan stock split sendiri pikir penulis dikarenakan harga awalnya tinggi menjadi indikator bahwa perusahaan ini memiliki potensi lebih. Oleh karena itu sebelum stock split Investor semakin meningkatkan jumlah saham yang dikoleksi. Sedangkan ketika saham telah melakukan stock split , investor saham juga bergabung pada antrian permintaan. Juga akibat harga awal yang tinggi ada harapan harga akan kembali menuju harga awal yang lebih tinggi dibandingkan harga setelah stock menjadi lebih kecil. Semua itu hanya praduga semata. Sekali lagi penulis sampaikan perubahan harga saham dipengaruhi oleh minat atas permintaan dan penawaran. Sedangkan minat bisa berubah tergantung pada kondisi perusahaan tersebut .
0 komentar: