Mengenal Disgorgement Fund

Disgorgement adalah bentuk upaya OJK memberi perintah kepada Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum.

Disgorgement Fund adalah dana yang dihimpun dari pengenaan Disgorgement kepada Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada Pihak yang dirugikan atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan Pihak yang dirugikan dimaksud telah mengajukan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan.


PERATURAN OJK TENTANG 
DISGORGEMENT DAN DISGORGEMENT FUND DI BIDANG PASAR MODAL

0 komentar: