Saham Syariah

SAHAM SYARIAH

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK no. II.K.1 tentang penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015. 
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;
  1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
        a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
        b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
            - perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
            - perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
        c. jasa keuangan ribawi, antara lain:
            - bank berbasis bunga;
            - perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
        d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
        e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
            - barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
            - barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
            - barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
        f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
  2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
        a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau
        b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari  
           10% (sepuluh per seratus);


  3. Sumber : Indonesian Stock Exchange


0 komentar: