Sukuk





  1. SUKUK

    Sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:
    1. sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan
    2. sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.

    Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak korporasi, maka aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas:
    1. Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);  
    2. Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
    3. Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
    4. Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau
    5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).

  2. Sumber : Indonesian Stock Exchange




0 komentar: