Program Wakaf Saham sebagai Investasi untuk Menjaga Permodalan di Indonesia

Jumlah rupiah yang beredar di pasar modal Indonesia sangat lah mengilukan. Investor Asing/Foreign Investor menguasai  hampir mencapai 60% dari jumlah dana yang dihimpun. Hanya karena Investor Asing menarik modal nya 1T, bisa memberikan stimulus negatif terhadap IHSG. Masyarakat Indonesia sendiri sangat minim memahami konsep pasar modal. Sederhana nya mereka memilih untuk Asing yang menguasai permodalan di Indonesia. Mereka cenderung memilih menjadi pelaku konsumtif ketimbang pelaku produktif. Dari jumlah penduduk hampir 270juta, menggadaikan diri kepada Investor. Dari apa yg mereka perbuat, 57% diserap oleh Investor Asing. Sangat disayangkan bila 270juta ini hanya bisa menjadi domba"/sapi betinanya
Ribuan triliunan rupiah volume transaksi beredar di pasar modal. Lebih ratusan triliun, itu milik asing. Dari 270juta penduduk, tidak sampai 10.000 masyarakat aktif berkecimpung dipasar modal dan mereka yg menguasai kurang lebih 46% permodalan di Indonesia. Bila masyarakat tidak melek/ sadar dengan kondisi seperti ini, mereka tetap menjadi objek pasar yang menjanjikan dikarenakan tingginya perilaku konsumtif, lemahnya daya saing SDM dan produktifitas, mereka bagai sapi betina, diberi makan lalu diperah begitu saja. Pemerintah juga mungkin sudah bosan yang melihat perilaku hewani masyarakat. Wajar sebagai manusia memikirkan diri sendiri namun mereka lupa sejatinya mereka harus berupaya menjadi kamil - manusia paripurna.
Salah satu solusi untuk menjaga perekonomian ini ada pada konsep Ekonomi Syariah. Saat ini konsep Pasar Modal Syariah sudah ada di Indonesia. Namun pihak pelayanan nya bukan juga umat muslim. Hal itu bukanlah masalah selama prinsip yang dipegang tidak keluar dari prinsip ekonomi syariah. Pasar Modal Syariah idealnya mampu menawarkan produk wakaf saham untuk pembangunan ekonomi. Dengan mewakafkan harta dipasar modal maka akan mengokohkan perekonomian ini. Harta yang diwakafkan maka akan mematikan fungsi secara individual namun memiliki dampak universal. Harta yang diwakafkan dipasar modal akan bertahan dan mengalir begitu saja. Walaupun investor menarik modal maka wakaf tetap menopang.
Hasil dari wakaf itu bisa disalurkan kepada lembaga wakaf. Lembaga wakaf akan mengakomodir keuntungan dari saham(deviden). Deviden ini bisa disalurkan untuk kegiatan kemaslahatan. Deviden ini hasil dari konsep saham produktif yang kembali digunakan sebagaimana amanah si pemilik wakaf. Berkembangnya sistem perekonomian ini akan menguatkan sektor permodalan dan peradaban umat. Alhasil modal hasil wakaf akan tetap selalu ada mengikuti dari pertumbuhan perusahaan. Bila pun perusahaan itu mengalami bangkrut maka permodalan akan tetap cair. Permodalan yang cair tersebut dialokasikan kepada sektor saham lain. Ideal sistem wakaf saham bisa bergerak dengan perjanjian di sektor mana untuk wakaf beredar?
Akhir dari konsep ini semata mata sebagai media untuk terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT.  Permasalahan nya masih kah ada mereka yang siap mewakafkan sebagian harta mereka untuk wakaf?

Baca lah surah Yusuf dari ayat 46, bila beriman, amalkanlah

0 komentar: